SUMEDANGEKSPRES.COM – Pembebasan lahan dan pengosongan tanah yang akan dipakai untuk pembangunan tol Cisumdawu di Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara telah dilaksanakan, belum lama ini.
Namun, ganti rugi tak kunjung diterima warga terdampak proyek Tol Cisumdawu di Dusun Binong RT 04 RW 03 Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara tersebut.
Selain itu, para pemilik lahan pun merasa dirugikan. Pasalnya, nilai ganti rugi tanah dan bangunan dinilai tidak sesuai. Bahkan, eksekusi pembebasan lahan pun sudah dilakukan meski uang penggantian belum diterima warga.
Baca Juga:Bupati Jamin Kehidupan Yatim Piatu Akibat Terdampak Covid 19Menko Airlangga: Penguatan Sektor Pertanian Untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kesejahteraan Petani
Seorang warga terdampak Rahmat meminta harga ganti rugi lahan dinaikan. Dia mengaku bakal kesulitan untuk membeli tanah dan membangun rumah dikarenakan harga tanah sudah naik dua kali lipat.
“Lahan saya hanya dihargai Rp 4 Juta, sedangkan harga tanah untuk bangunan baru harganya mulai dari Rp 7 hingga Rp 10 Juta. Kami malah nombok dan merugi,” ujar Rahmat.
Rahmat menuturkan, uang penggantian yang seharusnya diterima dan menjadi hak mereka belum dibayarkan hingga kini. “Rumahnya dibongkar tanahnya udah diruksak, tetapi pembayarannya belum,” jelasnya.
Sama seperti Rahmat, pemilik lahan lainnya Titi Rohaeti meminta keadilan atas apa yang menjadi haknya. Dia pun meminta adanya kenaikan harga penggantian tanah dan bangunan yang diterima agar tidak terlalu nombok saat akan membangun dan membeli lahan untuk hunian.
“Saya mohon ada kebijaksanaan, saya rugi sekarang bikin lagi rumah sebesar itu mana cukup,” katanya. (kga)