SUMEDANG EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Sumedang meluncurkan program Jumat Ngangkot sebagai langkah progresif mendorong transportasi ramah lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan menghidupkan kembali angkutan umum. Namun, beberapa bulan berjalan, manfaat kebijakan ini belum sepenuhnya terasa di lapangan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 tersebut mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Jumat. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebut program ini sebagai upaya membangun kebiasaan baru menuju pola hidup berkelanjutan sekaligus memberi efek ekonomi bagi sopir angkot.
Secara konseptual, Jumat Ngangkot memiliki tiga sasaran utama: menekan emisi karbon, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan meningkatkan pendapatan angkutan umum. Dengan asumsi satu kendaraan umum dapat mengangkut banyak penumpang, beban emisi dan kemacetan diharapkan berkurang signifikan.
Baca Juga:Program Jumat Ngangkot Sumedang Dinilai Belum Efektif, Sopir Akui ASN Masih Jarang Naik AngkotPemuda Cisempur Dibekali Penyuluhan Anti Narkoba, Cegah Peredaran Sejak Dini
Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk mendorong ASN berjalan kaki, bersepeda, hingga menggunakan transportasi publik berbasis pembayaran non tunai sebagai bagian dari akselerasi digitalisasi daerah.
Namun, realita di lapangan menunjukkan jarak antara desain kebijakan dan dampaknya. Sejumlah sopir angkot mengaku tidak merasakan lonjakan penumpang, bahkan pada hari Jumat yang seharusnya menjadi puncak program.
“Perubahannya hampir tidak ada,” ujar beberapa sopir angkot di jalur utama Sumedang, seragam menyebut jumlah penumpang masih bergantung pada aktivitas sekolah, bukan kebijakan ASN.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah kebijakan sudah dijalankan secara konsisten, atau sekadar imbauan tanpa mekanisme pengawasan?
Di lapangan, masih banyak ASN yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap imbauan Jumat Ngangkot. Tanpa pengawasan dan insentif yang jelas, kebijakan berisiko hanya menjadi simbol komitmen lingkungan, bukan alat perubahan perilaku.
Selain faktor kepatuhan, desain kebijakan juga menjadi sorotan. Tidak semua rute angkutan umum terhubung langsung dengan kantor-kantor pemerintahan, sementara aspek kenyamanan, ketepatan waktu, dan keamanan masih menjadi pertimbangan utama bagi pengguna.
Sebagai kebijakan publik, Jumat Ngangkot membutuhkan indikator keberhasilan yang terukur: berapa ASN yang benar-benar beralih ke angkutan umum, seberapa besar penurunan emisi, dan apakah pendapatan sopir angkot meningkat.
