SUMEDANGEKSPRES.COM |KOTA – Crusher yang berlokasi di Dusun Sukasari Desa Tolengas Kecamatan Tomo dipastikan tak berizin.
Hal itu disampaikan Kasi Pelayanan dan Perizinan MPP Kabupaten Sumedang Diki Hardiyansyah saat dikonfirmasi Sumeks, Senin (9/8).
Sebelumnya, sempat ramai penolakan terhadap Crusher tersebut oleh warga setempat. Bahkan, warga mengeluh akibat banyaknya debu di sekitar crusher tersebut.
Baca Juga:Sempat Hilang Dua Tahun, Ibu Asal Cirebon Ditemukan di SumedangJatimulya Minta Verifikasi Ulang Data Bansos
“Berdasarkan data yang ada di kami, kami belum pernah mengeluarkan Izin crusher yang dimaksud,” tegas Diki.
Kata dia, pihak crusher sendiri pernah membuat perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SIUP (Surat Izin Perdagangan).
“Pernah membuat izin namun izin kantor, bukan izin operasional crusher ataupun pertambangan,” tandasnya.
Berdasarkan Tim Identifikasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, crusher tersebut melakukan kegiatan di bantaran Sungai Cilutung.
“Setelah mengetahui ada kegiatan crusher di bantaran sungai Cilutung, kami langsung melayangkan surat kepada pihak crusher untuk menyesuaikan perizinannya,” jelasnya.
Untuk penindakan, Dinas PMPST telah melimpahkan pelanggaran crusher tersebut kepada Satpol PP. (kga)