Pelaksanaan dapat dilakukan secara bergantian ganjil genap berdasarkan nomor Handphone jamaah. Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.
Hal tersebut kembali disampaikan oleh Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi, untuk pelaksanaan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung, Rabu, (11 Agustus 2021).
“Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua,” terangnya.
Baca Juga:Masyarakat Sumedang Masih Banyak Takut Divaksin, Ini Alasannya..Dua Rumah dan Belasan Kontrakan Terbakar Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Pemberlakuan salat Jumat dua gelombang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni gelombang pertama mulai dari pukul 12.00 WIB untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.
Selanjutnya untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil. (red/bbs)