SUMEDANGEKSPRES.COM, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi nasional masih sangat bergantung pada efektivitas penanganan Covid-19. Berdasarkan data historis, pada kuartal pertama tahun ini, jumlah kasus aktif Covid-19 tercatat di kisaran lebih dari 170 ribu kasus dan berdampak pada angka pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran -0,74%.
Ketika Pemerintah sudah mulai dapat menekan angka kasus aktif di kisaran 100 ribu, hasil nyata terlihat di kuartal kedua tahun ini melalui angka pertumbuhan ekonomi yang tercatat sebesar 7,07%. Karena itu perlu dilakukan pengendalian kasus aktif agar bisa turun ke level 100 ribu, sehingga di kuartal keempat akan tumbuh positif.
Pemerintah kini mewaspadai angka pertumbuhan ekonomi di kuartal ketiga, ketika angka kasus Covid-19 pernah mencapai puncak tertinggi di kisaran 573 ribu kasus. Untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 yang berada pada kisaran 3 – 4% maka Pemerintah menargetkan penurunan kasus aktif paling lama pada akhir September.
Baca Juga:11 Prioritas Pembangunan Jabar Tahun 2022Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hadiri Sidang Tahunan MPR-RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ”Pertumbuhan Ekonomi sangat tergantung pada: pengendalian pandemi, respon kebijakan ekonomi yang tepat, penciptaan lapangan kerja, dan kesiapan melakukan Transformasi Digital untuk masa depan kita bersama.”
Pemerintah masih optimistis kinerja ekonomi di tahun 2021 dan tahun 2022 masih akan positif, sejalan dengan pemulihan ekonomi global dan bauran strategi yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa peningkatan kasus positif Covid-19 yang berdampak pada pemberlakuan PPKM telah mempengaruhi laju pemulihan ekonomi. Namun, Pemerintah terus menjaga fleksibilitas APBN untuk merespon dinamika pandemi Covid-19.
“Pengeluaran pemerintah akan tetap menjadi pendorong utama perekonomian melalui penguatan berbagai program Perlindungan Masyarakat untuk mendorong daya beli masyarakat, dan penguatan program Ketahanan Kesehatan untuk menangani Covid-19,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah juga melakukan reformasi struktural untuk mendorong pertumbuhan ekonomi untuk menyerap peningkatan tenaga kerja, karena jumlah pengangguran yang meningkat saat pandemi. Reformasi struktural diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap di jangka menengah panjang. UU Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020) diyakini sebagai reformasi regulasi yang dapat memberikan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi dan produktivitas.