Buntut Pengeroyokan Kemarin, Polisi Amankan Dua OKP

Buntut Pengeroyokan Kemarin, Polisi Amankan Dua OKP
Para tersangka pengeroyokan dan penganiayaan saat akan di bawa menuju ruang tahanan di Mako Polres Sumedang. (Foto: Kegga Keggyan/Sumeks)
0 Komentar

Sementara itu, untuk menghindari bentrokan susulan, pihak kepolisian akan memanggil kedua pimpinan OKP tersebut guna memberikan peringatan.

“Kami akan mengultimatum bila ada terjadi hal hal serupa akan kami langsung tindak tegas dan tak segan segan,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, para pelaku telah melanggar Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (kga)

0 Komentar