Sempat Heboh, Obat Berlogo Double L Ternyata Pernah Dijual di Toko Online

Sempat Heboh, Obat Berlogo Double L Ternyata Pernah Dijual di Toko Online
Foto Screenshot Bukalapak
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Penemuan pabrik obat keras ilegal yang masuk kedalam golongan G sempat viral di Kabupaten Sumedang. Pasalnya, saat mengamankan lokasi tersebut Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menyita jutaan butir obat dengan harga mencapai miliaran rupiah.

Namun siapa sangka, berdasarkan penelusuran sumedangekspres.com, ternyata obat obatan golongal G yang berlogo double L tersebut dijual bebas di sejumlah toko online.

Beberapa toko online ternama yang menjual obat keras tersebut diantaranya Bukalapak, Tokopedia hingga shoppie. Harga yang dibandrol pun beragam. Mulai dari Rp 575 ribu hingga Rp 700 ribu lebih.

Baca Juga:SMPN 1 Situraja Siap Kembangkan Sistem Belajar Hybrid LearningViking Sumedang: Jangan Dulu Ada Kegiatan Nobar

Meski toko onlinenya sudah ditutup oleh pemiliknya, namun akun tersebut masih dapat terdeteksi di mesin pencarian google. Dengan mengetikan ‘obat double L’ kemudian pencarian diarahkan ke gambar maka akan terlihat obat double L dalam sebuah thumbnail toko online berikut harganya.

Dalam sebuah akun yang ditemukan sumeks, pemilik akun menuliskan TERBATAS doble LL untuk judul jualannya tersebut. Sementara dari keterangan deskripsi barangnya, didapati bahwa harga Rp 742.000 itu dijual per 250 gram. Sementara untuk stok barang yang tercantum 100, terjual 0, kondisi barang baru dan berasal dari lokal.

Tak hanya itu, sang akun pun mencantumkan tulisan sebagai obat herbal lengkap dengan kode barang atau Stock Keeping Unit (SKU) : 3131/1178907415407149056/55.

Saat diklik pada profil akun tersebut, diketahui bahwa pemilik akun telah menutup toko onlinenya sejak 7 hari kebelakang.

Sementara itu, sebelumnya Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap 3 pelaku pembuat obat keras ilegal golongan G di Kampung Sukamulya, RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu (22/8/2021).

Dari Ketiga pelaku, dua diantaranya mempunyai hubungan mertua dan menantu. Sementara satu pelaku lainnya adalah mantan pekerja dalam jaringan pembuat obat keras ilegal di Kota Cimahi yang berhasil diungkap oleh Satuan Ditresnarkoba Polda Jabar belum lama ini.

Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Sudrajat mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah MSM alias A (38) sebagai pemilik rumah sekaligus pemodal sementara OT dan EN sebagai peracik obatnya. Dua merupakan warga Majalengka sementara satu orang warga Sumedang.

0 Komentar