Pilkades Sumedang Resmi Diundur

Pilkades Sumedang Resmi Diundur
Dadang Rustandi Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang (Foto: ADHI/SUMEKS)
0 Komentar

Cakades Tinggal Menempuh No Urut 

SUMEKS, Kota – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak resmi diundur. Awalnya akan dilakukan pada 8 September, kini menjadi 27 Oktober 2021.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi kepada Sumeks ketika ditemui di kantornya, Rabu (15/9).

“Terkait pemilihan kepala desa serentak memang ada pengunduran sesuai keputusan Bupati Sumedang menjadi 27 Oktober 2021,” ucapnya.

Baca Juga:Dewan Awasi Ketat Pelaksanaan PilkadesMenonton di Bioskop, Harus Miliki Aplikasi Pedulilindungi

Ditegaskan, pengunduran Pilkades Serentak itu ditetapkan pada 10 Agustus 2021 lalu melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 334 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.

“Jadi awalnya pemungutan suara Pilkades Serentak untuk 89 desa rencananya 8 September 2021. Namun, melihat kondisi PPKM dan lonjakan covid di Sumedang sedang tinggi, sehingga diundur,” sambung Dadang.

Dia menuturkan dalam pilkades serentak di Kabupaten Sumedang akan diikuti calon kepala desa sebanyak 340 orang. Dan, akan mengikuti pengundian nomor urut pemilihan pada 11 oktober 2021 mendatang.

“Dari tanggal tersebut pula calon akan mengikuti tahap kampanye dan sampai masa tenang. Puncaknya pemungutan suaranya direncanakan 27 Oktober,” terangnya. (mg2)

0 Komentar