“Saya rasa ini tepat, di satu sisi dibarengi kesejahteraan yang bagus. Tentu juga ketika ia berleha-leha melaksanakan tugasnya, akan diberi sanksi yang tegas agar mereka sungguh-sungguh menjadi pelayan masyarakat,” sambungnya.
Asep Kurnia adanya isu ini juga sangat tepat karena Komisinya merupakan mitra Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Agar ASN bisa melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, sesuai perundang-undangan yang tertuang di PP No 94 Tahun 2021. Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.
Baca Juga:Partai Pemilik Kursi DPR Hanya Perlu Verifikasi AdministrasiOptimis Dapatkan 12 Kursi DPRD
Selain itu, Asep juga menyampaikan untuk mengukur kinerja ASN saat ini harus ada parameter terkait profesionalisme dan sebagainya.
“Menurut saya, semakin hari tingkat kinerja ASN ini bagus cakupan terkait kompetisi dan profesionalisme. Saya pikir mereka ada kesadaran bahwa mereka ada untuk melayani masyarakat,” jelasnya.
Apalagi saat ini, kata Asep, Indonesia termasuk Sumedang sedang dilanda pandemi Covid -19, sosok ASN merupakan yang paling dibutuhkan.
“Di satu sisi peran dan fungsinya sangat dibutuhkan, tapi di beberapa peraturan mereka harus WFH atau bekerja dirumah. Ini jadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Ditegaskan, jangan sampai karena WFH pelayanan kepada masyarakat juga menurun. Kontrol serta regulasi pengawasan dan pengendalian kepada ASN dari Bupati serta Sekda itu penting.
“Supaya ASN yang dimasa pandemi seperti ini tetap bekerja sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (Mg2)