Partai Pemilik Kursi DPR Hanya Perlu Verifikasi Administrasi

Partai Pemilik Kursi DPR Hanya Perlu Verifikasi Administrasi
Iyan Sopiyan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumedang (Foto: YOGA ALKAMBAH/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Sembilan partai yang memiliki kursi di DPR tidak akan melakukan verifikasi faktual.

Berbeda dengan partai yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai baru harus melakukan dua verifikasi. Yaitu, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopiyan mengungkapkan pendaftaran dilakukan di pusat. Sedangkan verifikasi dilakukan sampai tingkat daerah.

Baca Juga:Optimis Dapatkan 12 Kursi DPRDPermasalahan Sampah Perlu Kesadaran Masyarakat

“Untuk pendaftaran semuanya di pusat, tetapi verifikasinya sampai tingkat daerah. Jadi parpol di tingkat daerah harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk verifikasi,” ucapnya kepada Sumeks di kantornya, Senin (20/9).

Iyan mengatakan, di pemilu 2019 semua parpol mendaftarkan partai politiknya, tetapi yang lolos verifikasi hanya 16 partai politik.

“Dari semua partai yang mendaftar, hanya 16 partai yang lolos verifikasi. Hal tersebut salah satunya dikarenakan adanya berkas ganda keanggotaan atau berkas ganda dukungan yang membuat partai tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilu,” katanya.

Hal tersebut, menurutnya, masih memiliki kemungkinan untuk terulang kembali. Tidak perduli partai besar, kecil, baru, semuanya akan bisa lolos jika memenuhi persyaratan verifikasi.

“Mau partai besar, kecil, baru jika tidak memenuhi syarat maka tetap tidak akan lolos verifikasi,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang keputusan MK No. 55 Tahun 2020 perihal verifikasi yang akan dilakukan pada pemilu 2024 memiliki sedikit perbedaan dengan proses verifikasi tahun 2019.

“Berdasarkan keputusan dari MK No. 55 dalam pelaksanaan verifikasi partai politik memiliki sedikit perbedaan. Partai politik yang memiliki kursi di DPR cukup melakukan verifikasi Administrasi, sedangkan Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR harus melaksanakan 2 verifikasi. Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual,” ucapnya.

Baca Juga:Terima Penghargaan Internasional, Menko Airlangga: Apresiasi untuk Seluruh Rakyat IndonesiaOperasi Patuh Lodaya, Polantas Cicalengka Datangi Sekolah

Iyan juga menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi perihal Verifikasi Partai Politik tersebut.

“Verifikasi dan pendaftaran pasti dilakukan 2022 tapi kita masih menunggu aturan resminya. PKPU untuk pemilu 2024 masih dibuat. Draft dan simulasinya sudah dilakukan tetapi masih menunggu peresmiannya.,” katanya. (Mg1)

0 Komentar