CHSE dan Pedulilindungi Syarat Tempat Wisata Buka

CHSE dan Pedulilindungi Syarat Tempat Wisata Buka
Beberapa pengusaha tempat wisata di Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan sosialisasi CHSE di Kampung Karuhun, kemarin. (Foto: KEGGA KEGGYAN /SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Seiring telah dideklarasikannya Kabupaten Sumedang sebagai Kabupaten Wisata, tercatat Sumedang sendiri memiliki 69 obyek wisata. Dari 69 obyek wisata itu cuma satu yang sudah mengantongi sertifikat Clean, Health, Safety, and Environment (CHSE) dari Kemenparekraf.

Kepala Disbudparporaekraf Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa menjelaskan, ada dua syarat untuk tempat wisata bisa buka. Yaitu harus terdaftar di Pedulilindungi atau memliki sertifikat CHSE yang dikeluarkan oleh Kemenpar Ekraf

“Ada dua syarat untuk tempat wisata bisa buka. Selain Pedulilindungi ada CHSE,” ujar Hari kepada awak media.

Baca Juga:Papan Dicopot, Reaksi Tidak Tertibnya ProyekMaling Burung Nyaris Diamuk Warga

Hari juga menjelaskan bila pentingnya CHSE untuk tempat wisata ataupun restoran dan hotel. CHSE dapat menjamin tempat , baik dari prokes hingga kebersihan.

“Mereka harus mendaftar CHSE, untuk bisa buka. Tetapi itu tergantung kemauan mereka sendiri,” ujar Hari.

Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat serta destinasi wisata. Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan adalah sesuai standar protokol CHSE.

“Baru ada 10 lokasi di Sumedang yang memiliki sertifikat CHSE. Untuk tempat wisata satu, Hotel tiga lokasi dan lima tempat makan,” jelas Hari. (kga)

0 Komentar