Syarat PTM Bukan Vaksin, Tetapi Izin Orang Tua

Syarat PTM Bukan Vaksin, Tetapi Izin Orang Tua
Ir H Abdul Hadi Wijaya Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Foto: NET/ILLUSTRASI)
0 Komentar

SUMEKS, Jatinangor – DPRD Provinsi Jawa Barat terus melakukan pemantauan rencana pendidikan tatap muka. Pemantauan mulai di dinas pendidikan, kesehatan dan sekolah-sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi.

“Jadi vaksin bukan syarat utama. Syarat utamanya adalah izin orang tua. Untuk itu tidak ada siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti PTM hanya karena belum melakukan vaksinasi,” kata Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ir H Abdul Hadi Wijaya saat dihubungi Sumeks via telpon, Senin (27/9).

Hadi menilai, saat ini para pelajar sudah jenuh dengan lingkungannya, dan mereka rindu bersekolah. Saat ini pemerintah sedang melakukan akselerasi vaksinasi untuk mengejar target.

Baca Juga:Enam Tuntutan Untuk Bela Hak PetaniGelora Utamakan Cetak Calon Pemimpin

“Untuk melaksanakan PTM, selain ijin orang tua juga harus ada persyaratan prokes yakni adanya gugus tugas,” terangnya.

Kemudian langkah-langkah operasional yang dilakukan dinas terkait infrastruktur yang diperlukan sekolah. Seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan lain sebagainya.

Untuk itu, kata Hadi, penyiapan sekolah tangguh. Seluruh sekolah diminta untuk menyiapkan satgas mandiri. Anggotanya terdiri dari guru, perwakilan siswa, masyarakat, serta wali murid.

Selanjutnya, asesmen. Sekolah harus memenuhi sarana dan prasarana (sarpras) prokes. Misalnya, wastafel, bilik sterilisasi, serta hand sanitizer di seluruh kelas. Ketersediaan ventilasi pun diatur.

“Yang tidak kalah penting, izin orang tua. Pelajar yang ikut PTM terbatas harus mendapatkan izin orang tua. Izin orang tua iku hukumnya fardu ain (wajib),” tutupnya. (kos).

0 Komentar