Tak Sesuai Kriteria, Siswa Ditolak Belajar di SMA

Tak Sesuai Kriteria, Siswa Ditolak Belajar di SMA
Para pelajar SMAN 1 Rancaekek saat masuk ke sekolah, belum lama ini. (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEKS, Rancaekek – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 telah usai, namun isu hingga pemberitaannya seakan tak pernah menemukan ujung.

Seperti di SMA Negeri 1 Rancaekek. Setelah selesainya PPDB, dugaan adanya siswa yang ditolak menimba ilmu meski sudah dinyatakan lulus melalui sistem PPDB 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menjadi isu hangat.

Melalui informasi yang dihimpun, siswa tersebut tidak diterima oleh SMA Negeri 1 Rancaekek karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga:Sahrul Akui Tak Pernah Dilibatkan dalam BaperjakatMasyarakat Terpuruk, Dewan Minta Naik Gaji

Ketika dilakukan pengecekan, siswa berinifial NK warga Kecamatan Rancaekek tersebut sudah resmi memiliki status lulus di sistem PPDB Disdik Jabar (lulus pendaftaran).

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui bagian Humas SMA Negeri 1 Rancaekek, Mamat membantah adanya dugaan penolakan siswa tersebut.

“Dianulir bagaimana maksudnya? PPDB udah beres, panitia udah bubar,” kata Mamat melalui pesan singkat, Senin (27/9).

Mamat mengucapkan, dugaan tersebut harus jelas diterimanya di sekolah mana. Karena, kekeliruan mengenai penerimaan siswa sering kali terjadi.

“Atas nama siapa? Gak ada yang dianulir. Orang mana? Biar saya coba cek dulu. Khawatir salah lihat, waktu itu juga ada yang protes seperti itu ternyata masuk pilihan dua,” kata Mamat.

Menurutnya, dugaan mengenai adanya seorang siswa yang ditolak oleh SMA Negeri 1 Rancaekek disebabkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria PPDB 2021 jalur zonasi.

Selain menanyakan nama lengkap dan nomor peserta siswa yang diduga mengalami ketidak adilan itu, Mamat juga meminta bukti mengenai surat pemberitahuan diterima atau tidaknya pelajar tersebut dari sistem PPDB 2021 Disdik Jabar.

Baca Juga:Andri Serat Raih Medali Emas di MalangKacang Koro Akan Dikembangkan di Sumedang

Usai diberikan bukti surat pemberitahuan tersebut, Mamat mengaku, pihak SMA Negeri 1 Rancaekek tidak melakukan pelanggaran sedikitpun.

“Kalau ini bukti pendaftaran. Status kelulusannya bukan menunjukkan bukti diterima tapi itu status kelulusan untuk persyaratan. Zonasinya melebihi zonasi yang diterima, jadi gak keterima (oleh SMA Negeri 1 Rancaekek),” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Wil 8 (KCD)
DR Otin Martini MPd saat dikonfirmasi melaui stapnya Ida belum memberikan jawaban. (kos)

0 Komentar