Polemik Pembangunan Pasar Sandang Masih Berlanjut

Polemik Pembangunan Pasar Sandang Masih Berlanjut
Pasar Sandang Sumedang. (Foto: Net/Illustrasi)
0 Komentar

Asep Rohmat: Hasil Laporan Polres Dulu Sudah Ada Tersangka

SUMEKS, Kota – Pembangunan Pasar Sandang Sumedang yang diduga tidak sesuai dengan siteplan, masih menjadi sorotan sejumlah pihak.

Ketua AMX Kabupaten Sumedang Asep Rohmat Mengungkapkan sampai saat ini permasalah pembangunan pasar masih terbilang belum bersih dan adanya dugaan pelanggaran.

“Terkait laporan kita yang di Polres tentang bangunan yang belum sesuai dengan siteplan sampai saat ini belum menemukan titik temu,” ucapnya.

Baca Juga:Promo Produk UMKM, Jabar Ikut Festival PON Kopi PapuaPesan Ridwan Kamil kepada Paguyuban Pasundan: Jaga Kekompakan dan Dukung Atlet PON

Merasa laporannya tidak menghasilkan tindakan yang diharapkan, dirinya berniat untuk melanjutkan proses hukum hingga ke Mabes Polri.

“Kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya, bahkan melangkah ke Mabes Polri. Untuk mempertanyakan sampai saat ini belum ada SP3 apakah dihentikan atau tidak,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan hasil dari laporannya kepada Polres beberapa waktu lalu, sudah menetapkan salah seorang tersangka. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau tindak lanjutnya terkait hal tersebut.

“Waktu itu kita laporkan ke Polres sudah ada penetapan tersangka, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” ucapnya.

Pembangunan pasar yang tidak sesuai dengan siteplan, tambahnya, membuat dirinya mencurigai adanya dugaan tindak pelanggaran dalam pembangunan pasar.

“Bangunan yang 5 kios itu di dalam gambar siteplan tidak ada peruntukannya untuk bangunan atau gardu listrik. Tapi peruntukannya untuk ruang terbuka hijau. Kenapa dibangun ketika pelaksanaannya dibangun menjadi kios?,” ucapnya.

Dalam perjalannya, Asep Rohmat mengungkapkan, PUPR atau pihak terkait mengeluarkan siteplan baru. Hal tersebut tidak membuat laporannya pada 2017 menjadi batal dan tetap harus dilanjutkan.

Baca Juga:Ridwan Kamil Kunjungi dan Memotivasi Langsung Kontingen PON JabarMenko Airlangga: Industri Kopi Tumbuh Pesat, Kucuran KUR Per Juli 2021 Rp 661 Miliar

“PUPR atau dinas terkait mengeluarkan siteplan baru tahun 2020. Secara KUHAP kalau laporan kita tahun 2017 sementara mengeluarkan siteplan barunya 2020 artinya peristiwanya sudah terjadi, hal ini tidak akan membuat surut laporan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, merasa tidak diberikannya hak untuk menerima informasi perkembangan pelaporannya, membuatnya akan melanjutkan proses hukum kepada jenjang yang lebih tinggi.

“Sebagai seorang pelapor saya punya hak untuk menerima perkembangan. Jika memang berhenti, saya tidak menerima SP3 dari pihak kepolisian. Minggu depan akan saya layangkan surat ke Mabes Polri,” paparnya.

0 Komentar