SUMEKS, Wado – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang telah merazia dua tempat hiburan karoke yang disertai penjualan miras di Jalan Lingkar Wado – Darmaraja, Selasa (13/10) malam.
Tak hanya itu, Satpol PP juga turut mengamankan sebuah warung depot yang menjual puluhan miras.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan giat razia tersebut termasuk masih dalam rangka penindakan tempat hiburan dan warung yang melebihi batas waktu di masa PPKM level 3.
Baca Juga:YPS Geram Baliho Penolakan DiturunkanPendukung Acara Berkerumun di Alun-alun
“Ketiga pelaku usaha tersebut kita razia karena terdapat melakukan kesalahan di masa PPKM harusnya buka sampai pukul 21.00 WIB. Namun ini melebihi hingga tengah malam,” ujarnya kepada Sumeks.
“Dan juga, ini merupakan penindakan Perda Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” sambungnya.
Dari hasil razia tersebut, lanjut Rizzal, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai jenis merk.
Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga turut mengamankan 6 orang pengunjung yang tengah menikmati hiburan di lokasi tersebut.
“Mereka akan di beri pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali mengulang perbuatan serupa yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan,” terangnya.
Sementara itu, bagi sejumlah pelaku usaha yang terjaring razia tersebut, pihak Satpol PP akan melakukan tindakan secara administrasi.
“Untuk ketiga pelaku usaha tersebut pemilik, penjual ataupun kedua pemilik tempat karoke yang jelas melanggar peraturan tersebut wajib menghadap ke kantor Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangan oleh PPNS,” tuturnya. (Mg2)