SUMEKS, Jatigede – Satpol PP kembali menertibkan keramba jaring apung di Bendungan Jatigede, Rabu(13/10). Kurang lebih sebanyak 35 jaring apung berhasil bongkar.
Kepala Bidang PPUD Yan Mahal Rizzal menjelaskan, ada 333 kolam yang ditertibkan. Sebanyak 333 kolam tersebut dimiliki oleh 35 pemilik berbeda. Operasi penertiban yang dimulai pada pukul 09.30 ini, melibatkan 30 personel Satpol PP.
“Dalam hal ini, kegiatan dilakukan untuk mengedukasi, mendata dan mengawasi serta melakukan tindakan atas kegiatan Keramba Jaring Apung di Bendungan Jatigede,” ucap Rizzal.
Baca Juga:Masjid Besar Tegalkalong yang Dihindari para Bupati untuk Shalat Idul FitriDewan Desak PDAM Tanggap Layani Keluhan Pelanggan
Namun karena operasi penertiban ini dilakukan secara humanis, maka pemilik KJA diberikan keleluasaan untuk membongkar sendiri kolam ikannya.
“Sebanyak 32 KJA akan dibongkar atas kesadaran sendiri oleh yang bersangkutan atau pemilik,” jelas Rizzal.
Mengingat tujuan dari pembangunan Waduk Jatigede adalah menyediakan air baku dengan baku mutu yang layak untuk air minum dan irigasi sawah.
“Aktifitas KJA jelas bertentangan dengan tujuan pembangunan Waduk Jatigede, oleh karenanya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung memohon bantuan Bapak Bupati untuk melakukan penertiban KJA di Waduk Jatigede. Karena dari BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak mengizinkan adanya KJA di Jatigede,” jelas Rizzal. (kga)