“Sementara kita memahami pola bantuan hibah ini motifnya bisa beragam, ini yang saya soroti. Sehingga dengan lahirnya Perda Pesantren kedepan lembaga ini menjadi perhatian serius pemerintah,” terangnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin 18 Oktober 2021 tersebut, 7 Fraksi menyetujui atas penjelasan Bapemperda DPRD mengenai Persetujuan terhadap Raperda usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD Kabupaten Sumedang.
“Dan saya merasa bangga, mudah-mudahan dengan disetujuinya Raperda, inisiatif ini menjadi kado Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2021 nanti,” tuturnya. (Mg1)