Bawaslu: Money Politic Pilkades Lebih Berbahaya dari Pemilu dan Pilkada

Bawaslu: Money Politic Pilkades Lebih Berbahaya dari Pemilu dan Pilkada
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya saat dijumpai diruangan kerjanya. (Foto: Yoga Alkambah/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Tidak adanya regulasi yang tegas terkait regulasi penindakan pelanggaran pemilihan kepala desa dan dampak pandemi terhadap perekonomian masyarakat membuat indeks kerawanan pelanggaran menjadi tinggi.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya menerangkan adanya peningkatan indeks kerawanan pelanggaran di masa pandemi pada pemilihan kepala desa.

“Trend pelanggaran Money Politic atau politik uang di Sumedang ini memang relatif tinggi. Apalagi di masa pandemi saat ini, yang mana sangat berdampak sekali kepada perekonomian masyarakat dan indeks kerawanan tersebut akan meningkat,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (25/10).

Baca Juga:Anak Jalanan Harus Ditangani Oleh Banyak PihakTalun Laksanakan Penanaman 100 Pohon Di Bantaran Cipeles.

Menurutnya, trend pelanggaran tersebut diakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi tentang pemilihan kepala desa, pilkada, pileg maupun pemilu.

Ini juga mengharuskan stakeholder yang berwenang untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat agar perpolitikan di Indonesia menjadi sehat.

“ini diakibatkan karena masyarakat belum tercerahkan perihal money politic itu sendiri. Larangan ini harus ada sosialisasi dari Intansi intansi terkait. Salah satunya dari KPU, BAWASLU dan Pemerintahan Setempat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat perihal larangan money politic,” ungkapnya.

Dalam Pemilu dan Pilkada, pelanggaran politik uang akan diproses ke ranah hukum pidana pemilu dengan sanksi sanksi yang tegas yang mana pelanggar akan dihukum kurungan penjara serta denda yang tidak kecil.

Berbeda halnya dengan pemilihan kepala desa, tambah Ade, dalam pemilihan kepala desa tidak ada regulasi yang jelas dan tegas.

“Meskipun sebenarnya ada larangan perihal money politic, namun regulasinya belum setegas regulasi Pemilu dan Pilkada. Sanksi untuk pelanggaran pemilihan desa masih belum jelas,” katanya.

Di lain sisi, karena merasa belum ada regulasi yang tegas perihal pelanggaran tersebut, dirinya memberikan saran agar indeks kerawanan pelanggaran tersebut bisa ditekan. Yaitu, dengan melibatkan unsur-unsur keagamaan.

Baca Juga:‘Wakepo’ Permudah Pelayanan dan Informasi Berbasis WATurun Level, Jalur Bundaran Binokasih Masih Saja Ditutup

“Dengan menjelaskan bahwa suap menyuap itu dosa dan diharamkan, masyarakat relatif akan lebih mengikuti dan dipahami oleh masyarakat,” paparnya.

Dirinya juga beranggapan bahwa jika KPU dan BAWASLU dilibatkan dalam pemilihan kepala desa akan membuat dampak baik.

“Sampai saat ini memang KPU dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah pemilihan kepala desa. Namun, jika kita dilibatkan, bekerjasama dengan desa, panitia pemilihan kepala desa, pemda dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa itu akan berdampak besar terutama dalam hal pemilihan yang demokratis, akuntabel dan berintegritas,” ungkapnya.

0 Komentar