SUMEKS, Kota – Adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh calon kepala desa di Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung menuai perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Kabupaten Sumedang.
Kasi Bina Aparatur Desa DPMD Kabupaten Sumedang Prama, mengaku jika pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penggunaan Ijazah palsu dalam Pilkades serentak 2021 tersebut.
“Kami baru tahu terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada Pilkades 2021 di Desa Sindanggalih ini,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (26/10).
Baca Juga:Program PEN Percepatan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi, Menko Airlangga: Sepanjang 2021 Pemerintah Anggarkan Rp 744,7 TriliunPandemi Belum Usai, Masyarakat Sudah Euforia
Namun demikian, lanjut Prama, pihaknya akan segera berkoordinasi terhadap pimpinan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan segera konfirmasi ke pimpinan. Terus terang kami baru mendengar. Karena selama ini kami fokus pada pelaksanaan untuk Pilkades,” ungkapnya.
Diketahui, Pilkades Desa Sindanggalih terbilang cukup memanas. Pasalnya salah seorang Calkades yang merupakan incumbent dikabarkan telah memalsukan ijazah yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti pilkades.
Calon tersebut, saat menjabat kepala desa diduga menggunakan ijazah SMA. Sedangkan pada Pilkades saat ini, pihaknya justru menggunakan ijazah tingkat SMP.
“Apabila ijazahnya terbukti sebenarnya SMP atau SMA, sebenarnya itu tidak masalah karena persyaratan Pilkades memang minimal ijazah SMP,” tuturnya.
Sementara itu, sebelumnya dugaan tersebut sempat mencuat di media regional Jawa Barat. Bahkan Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman membenarkan, adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu calon Pilkades di Desa Sindanggalih.
Namun Kapolsek berkata, untuk daftar sebagai calon kepala desa di Sindanggalih, ditegaskan jika semuanya sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga:Musim Hujan, Kawasan Ciberecek Rawan LongsorPTMT SMPN 1 Sumedang Berjalan Lancar
“Sampai saat ini, perkara diduga ada salah satu calon menggunakan ijazah palsu, untuk daftar menjadi calon kepala desa itu tidak ada,” kata Kapolsek dikutif dari jabarekspres.com (grup Sumeks) pada Senin (25/10) .
“Namun, saat dia menjadi atau menjabat sebagai aparatur desa, dia diduga menggunakan ijazah palsu,” sambungnya.
Dalam penjelasannya, Kapolsek memaparkan untuk saat ini pihak Kepolisian Polsek Cimanggung masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
“Sampai saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan, baik di tempat instansi setempat atau instansi luar, semuanya kita lakukan pemanggilan,” tuturnya. (Mg2/JE)