SUMEDANGEKSPRES, Cimanggung – Tahapan pilkades telah usai, ternyata nuansa kompetisi para calon masih terasa di beberapa daerah termasuk di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Salah satu calon merasa keberatan dengan hasil perolehan suara yang dilakukan pada 27 Oktober 2021.
Desa Cikahuripan tak lama lagi akan dipimpin oleh kepala desa terpilih bernama Vera Vaisal, melalui hasil pemungutan sekaligus penghitungan suara masyarakat terbanyak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Haul 8 Tahun Wafatnya Almarhum Bupati H Endang Sukandar, Ponpes HES An-Nashih DiresmikanJalan Cijelag-Cikamurang Hancur
Dikonfirmasi, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cikahuripan, Epi Supriadi membenarkan, ada gugatan yang dikirim oleh salah satu calon dengan keluhan merasa keberatan atas hasil perolehan suara.
“Gugatannya melalui surat, baru dikirimkan penggugat dan saya juga baru terima hari ini,” kata Epi di kantor Desa Cikahuripan, Selasa (2/11).
Menanggapi gugatan tersebut, Epi akan mengkaji terlebih dahulu secara internal guna mendapatkan solusi.
“Kita kaji ulang dulu dan untuk masalah ini masih ditangani secara internal BPD Cikahuripan,” pungkasnya.
Menurutnya, apabila ada salah satu calon kepala desa merasa tidak puas atau menduga ada kecurangan atas hasil perolehan suara, maka langkah bijaknya dimusyawarahkan terlebih dahulu secara internal.
“Bagusnya dimusyawarahkan dulu untuk menemukan solusi terbaik. Kalau setelah musyawarah tidak ada solusi, baru ajak komunikasi tingkat Forkopimcam (Forum Koordinator Pimpinan Kecamatan),” tuturnya.
Sementara itu, Epi mengaku, saat penggugat mendatanginya sambil memberikan surat gugatan, dirinya telah memberikan beberapa saran.
Baca Juga:Baru Merangkak, UMKM Kembali TerbebaniSilsilah Frederika Alexis Cull Baru Sebatas Draf
“Saran dan arahan juga sudah kita (BPD Cikahuripan) berikan dan keberatannya penggugat kita tampung dulu, karena kita bahas di internal dulu,” ucapnya.
Kendati demikian, dalam pemaparannya, Epi menuturkan, segala gugatan atau ketidakpuasan calon atas hasil perolehan suara tetap akan diproses sesuai aturan serta tahapan yang berlaku.
“Karena semua punya hak, tapi tetap kita juga berikan saran kepada penggugat supaya bisa musyawarah dulu, mediasi dan berkomunikasi dulu,” tutupnya.
Informasi yang dihimpun Sumeks, salah satu calon yang kalah dalam perolehan suara, mengajukan surat keberatan atas hasil perolehan suara dengan menduga adanya kecurangan dalam Pilkades.
Kecurangan itu disampaikan penggugat karena dugaan terjadi politik uang yang dilakukan calon lain untuk menarik suara warga pada babak akhir pilkades. (kos)