Polisi Tetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman Hingga 12 Tahun
SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Polres Sumedang akhirnya menetapkan sopir truk tronton maut inisial SA, sebagai tersangka kasus kecelakaan di tikungan Sanur, Kecamatan Tanjungsari.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, penetapan tersangka setelah Satuan Lantas Polres Sumedang melakukan olah tempat kejadian peristiwa dan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan Satlantas, hasilnya pengemudi truk tetapkan sebagai tersangka,” jelas Dedi.
Baca Juga:Toko Pupuk Terbakar, Pedagang Pasar Sempat PanikSumur Berminyak Murni Pencemaran Solar
Sopir truk sendiri terancam kurungan hingga 12 tahun penjara akibat kelalaiannya. “Diterapkan Undang-undang lalu lintas dan angkutan pasal 311 ayat 5 dan 3 dan atau pasal 310 ayat 3 dan 2, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” beber dia.
Sopir truk diduga melakukan kelalaian dan diperkuat beberapa barang bukti dan saksi di tempat kejadian peristiwa.
Sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka ini sudah diamankan di Mako Polres Sumedang.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di jalan nasional Bandung – Cirebon, tepatnya di belokan Sanur perbatasan Kecamatan Tanjungsari dan Jatinangor, Minggu (7/10) pagi.
Insiden itu, melibatkan tronton bermuatan batubara dengan dua unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Diduga truk tronton bermuatan batubara tersebut mengalami rem blong. Akibat kejadian tersebut empat orang dikabarkan meninggal dunia.
Keterangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian, truk tersebut melaju dari arah Sumedang menuju Bandung. Akibat kondisi jalan menurun, truk tersebut tiba-tiba mengalami rem blong dan menabrak tiga kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor.
“Itu sepeda motor ikut sama rombongan pengantin, motor tak sempat menghindar. Sehingga, terlindas oleh truk tronton,” jelas seorang saksi mata, Bayu di lokasi kejadian.
Baca Juga:Bumdesma Mitra Utama Salurkan 320 Paket Sembako untuk Warga UjungjayaPoktan Cibuluh Terima Bantuan 26 Ekor Domba
Dikatakan, empat orang yang meninggal di lokasi kejadian di antaranya seorang pria dan tiga wanita. Empat orang tersebut merupakan rombongan pengantin yang akan mengantarkan saudaranya.
“Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah mobil Pajero Sport dengan Nopol B 1260 SJO mengalami rusak berat di bagian kanan. Mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol Z 1256 AS dan Toyota Rush D 1887 VP,” jelasnya. (kga)