Pemilik Tanah Kecewa, Kuasa Hukum Mendebat
SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Proses eksekusi tujuh bidang lahan gusuran Tol Cisumdawu di lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, diwarnai ketegangan. Petugas Pengadilan Negeri sempat mendapatkan perdebatan dari kuasa hukum pemilik tanah.
Akhirnya, proses negosiasi dilakukan. Panitera PN Sumedang Hadi Riyanto, menjelaskan, ada tujuh bidang tanah yang akan dibebaskan dan dieksekusi, kemarin.
“Atas nama Budi Maryadi sebanyak tiga bidang, 1 bidang milik Igun, 1 bidang milik Edi Kusnadi, 1 bidang milik Titin Sumarni dan 1 bidang milik Gandi,” jelas Hadi.
Baca Juga:Obat Batuk Marak Dijadikan Bahan Untuk MabukJatimulya vaksinasi Capai 50 Persen
Hadi mengatakan, semua uang ganti rugi lahan telah dititipkan kepada pihak Pengadilan Negri Kabupaten Sumedang.
“Ini objek sudah jadi uang. Uangnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri. Aturannya, setelah uang dititipkan, terputus hubungan pemilik tanah dengan objeknya,” jelas Hadi.
Salah seorang pemilik lahan, Titin Sumarni merasa kecewa, karena tanah miliknya seluas 17 meter persegi hanya dibayar Rp 50 juta.
“Ya ini cuman dibayar Rp 50 juta saja. Saya inginnya semua lahan saya dibayar. Namun karena yang kena hanya bagian depan, jadi yang diganti pun hanya bagian depan saja,” ungkap Titin.
Titin mengaku tidak pernah ada negosiasi terkait harga untuk pembebasan lahan miliknya. Selain itu, dirinya juga pernah satu kali mengajukan keberatan.
“Tidak ada musyawarah Jadi langsung harga ditentukan oleh pihak tol. Kami juga pernah mengajukan keberatan namun tak ada hasil,” jelas Titin
Titin mengaku akan tetap tinggal di rumahnya walau sebagian tanahnya tergusur proyek pembangunan Tol Cisumdawu. (kga)