Satpol PP Sita 42 Botol Miras Berbagai Merk
SUMEKS, Kota – Satpol PP Kabupaten Sumedang kembali menindak tegas penjualan miras yang dilakukan oleh sebuah warung kopi di Kecamatan Ujungjaya, kemarin.
Dari hasil razia tersebut, Satpol PP Sumedang berhasil menyita puluhan botol miras dengan berbagai merek yang dijual warkop tersebut.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan penindakan tersebut mengacu kepada Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Baca Juga:Menko Airlangga: Generasi Muda Miliki Peran Penting di Era Industri 4.0Hujan Deras, Air Genangi Satu Rumah di Sakurjaya
“Dari razia yang dilakukan kemarin kami berhasil menyita 42 botol miras dengan berbagai merk dari tiga warung kopi yang berada di sekitar Jalan Ujungjaya – Cipinangpait,” ujarnya kepada Sumeks, Sabtu (13/11).
Rizzal menuturkan, 42 botol miras tersebut didapat dari warung kopi milik warga berinisial S sebanyak 6 botol, EIS sebanyak 3 botol dan EGS sebanyak 34 botol.
“Ketiga penjual minuman beralkohol tersebut diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP pada hari Selasa 16 November 2021, untuk dimintai keterangan oleh PPNS,” ungkapnya. (asg)