Kasus 11 Siswa Tewas Saat Susur Sungai di Ciamis, Seorang Guru jadi Tersangka

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono (kedua kanan) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus 11 siswa tewas saat susur sungai. (Foto: Istimewa/Polres Ciamis/Antara)
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono (kedua kanan) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus 11 siswa tewas saat susur sungai. (Foto: Istimewa/Polres Ciamis/Antara)
0 Komentar

 

SUMEKS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis tetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus 11 siswa tewas saat susur sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

”Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab (kasus 11 siswa tewas saat susur sungai), dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut,” kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono di Mapolres Ciamis.

Dia menuturkan kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus 11 siswa tewas saat susur sungai. Petugas menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober.

Baca Juga:Perlu Sinergitas Antara Diskominfo dengan JurnalisMudahkan Masyarakat Mengurus BPKB dengan Pelayanan Berbasis Digital

Dia mengungkapkan, penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati. Sehingga  prosesnya berlangsung cukup lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.

”Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang,” tutur Wahyu.

Dia menjelaskan, alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai. Namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai.

”Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup,” papar Wahyu.

Dia menyampaikan hasil penyelidikan itu telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka.

”Tersangka dijerat pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” ujar Wahyu.

Terkait kondisi tersangka saat ini, Kapolres menjelaskan, dia dalam keadaan sakit, sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

0 Komentar