BANDUNGTIMUREKSPRES – Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Komisi 3 adalah bidang ekonomi. Dalam hal ini, Anggota Komisi 3 DPRD Jabar Hj Thoriqoh Nasrullah Fitriyah ST ME Sy, menyoroti tentang sistem penunjukkan yang dilakukan untuk posisi direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar, yang diduga tanpa melalui mekanisme yang benar. Dengan begitu pihaknya mempertanyakan terkait dengan seleksi calon direksi BUMD.
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Adapun adanya BUMD bertujuan, untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, BUMD dibagi-bagi. Pertama, Perusahaan Umum Daerah, perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Kedua, Perusahaan Perseroan Daerah, perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
Baca Juga:Dandim: Walaupun Berbeda Tujuan, Ormas Harus BersatuDBH Dipotong, Ratusan Kades Geruduk Kantor DPRD Sumedang
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi 3 DPRD Jabar Hj Thoriqoh Nasrullah Fitriyah ST ME Sy, kepada Bandung Timur Ekspres di ruangan kerjanya, Rabu (24/11). Dia menjelaskan, pada pelaksanaan fit and proper test untuk calon direksi BUMD itu, memang tidak diatur. Namun fit and proper test sebaiknya dilakukan agar dapat diketahui kapabilitas dari calon direksi tersebut.
“Saya sampaikan dalam pemilihan calon direksi, itu sebaiknya melalui mekanisme yang benar, salah satunya melalui fit and proper test. Meskipun dalam aturannya belum ada karena pemilik dan saham BUMD tersebut adalah pihak eksekutif. Sehingga dalam pelaksanannya fit and proper test itu tidak dilakukan oleh legislatif,” terang Hj. Thoriqoh.
Dikatakan Thoriqoh, dalam pelaksanaannya, direksi BUMD yang nota bene milik eksekutif itu selalu menempatkan posisinya yang kurang tepat. Atau boleh dikatakan eksekutif menempatkan posisi direktur utama itu pada BUMD tersebut, tidak berdasarkan kemampuannya. “Dengan kata lain, eksekutif menempatkan orang tersebut (Direksi BUMD) tidak berdasarkan pada manajerial yang baik,” tambahnya.