Hukum Pacaran dalam Islam

Hukum Pacaran dalam Islam
(Ilustrasi/Istimewa)
0 Komentar

SUMEKS – Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Sayangnya di masa sekarang, pacaran digunakan sebagian orang untuk memenuhi hawa nafsu sesaat. Lalu bagaimana hukum pacaran demikian menurut Islam?

Nabi Muhammad SAW berikut ini;

عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم

Artinya: “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.”(HR. Muslim).

Pacaran tidak boleh jika di dalam Islam sebab bisa sangat mungkin mendekatkan kepada perbuatan zina. Allah SWT berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Baca Juga:Cara Berhenti Onani yang Efektif menurut IslamPosisi Bercinta Agar Cepat Hamil

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32).

Islam menganjurkan bahwa saat seseorang sudah mampu untuk menikah maka segeralah untuk melakukannya. Nabi Muhammad Saw bersabda;

قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء

Artinya: “Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat menahan/memelihara pandangan (dari maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seksual yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi pengendali baginya”. Wallahu A’lam.

sumber : akurat.co

0 Komentar