SUMEKS – Sebanyak 20 rumah yang kondisinya rusak berat di Desa Licin Kecamatan Cimalaka mendapat bantuan rumah tidak layak huni ( Rutilahu) dari Program Pemprov Jawa Barat yang disalurkan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang.
Untuk penyaluran dan penerapan bantuan tersebut, pemerintah desa melakukan survei kepada rumah- rumah warga yang terbilang rusak berat sesuai pengajuan dari ketua RW dan RT setempat.
Kepala Desa Licin Oos Rohayat mengatakan, penyaluran dan penerapan bantuan Program Rutilahu dari Pemprov Jawa Barat tersebut, akan di laksanakan dalam waktu dekat. Tepatnya pada hari Jumat (10/12) mendatang.
Baca Juga:Bupati Sumedang: ASN Harus Memberikan Pelayanan Prima Kepada MasyarakatPresidensi G20 Momentum Kepemimpinan Indonesia, Menko Airlangga Ajak Dunia Capai Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan
“Kami akan mengadakan rapat bersama para ketua RT dan RW untuk tahapan pelaksanaan penerapan bagi rumah -rumah warga yang sudah ditetapkan mendapatkan bantuan ini. Sekaligus sosialisasi untuk cara penerapanya, mengingat di Desa Licin sendiri terdapat 10 RW. Untuk itu kami memprioritaskan realisasi hasil survey di lapangan dengan melihat kondisi rumah-rumah warga tersebut, yang mana sudah sepakati dan di tetapkan 20 rumah warga yang benar – benar urgent dan sudah rusak berat untuk segera diperbaiki,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (6/12).
Sementara itu, selain membahas rutilahu, Oos juga turut menyinggung akan capaian program vaksinasi di wilayahnya. Dimana hingga saat ini, pencapaian Desa Licin dalam program vaksinasi telah mencapai angka 75 persen.
“Untuk pencapaian target program vaksinasi di Desa kami sudah mencapai 75 persen. Akan tetapi, kami masih terus mengusahakan supaya sasaran wajib vaksin di Desa kami itu bisa di vaksin semua. Dan kebetulan nanti pada hari Sabtu (11/12) kami ada program Gebyar Vaksin dari Puskesmas Kecamatan Cimalaka yang diselenggarakan di Posyandu tiap RW,” terangnya.
Selain itu, Oos juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga Protokol Kesehatan dalam menjelang PPKM Level 3 yang wacananya akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
“Saya harap masyarakat tidak mengadakan kegiatan- kegiatan yang bisa mengundang kerumunan,” tutupnya. (ahm)