SUMEKS – Masalah sengketa lahan Blok Rancabaren yang terdampak Pembangunan Tol Cisumdawu di Desa Babakanasem Kecamatan Conggeang antara Pemdes dan warga dengan Perhutani ditanggapi anggota DPRD Sumedang Dede Suwarman.
Menurutnya, pihaknya akan menelusuri masalah sengketa lahan blok Rancabaren. Karena, jelas disana ada hak masyarakat dan desa.
“Dulu katanya sudah pernah ada surat keputusan Bupati Sumedang zaman pak Misbah. Bahwa, situasi dan lokasi blok Rancabaren seperti apa, kan sudah ada surat keputusan Bupati Sumedang saat itu,” ujar Dede kepada Sumeks seusai melakukan reses di Kantor Desa Babakanasem, Senin (6/12).
Baca Juga:DPRD Jabar: Keramba Jaring Apung Harus Dipertahankan Untuk Pertumbuhan Ekonomi MasyarakatVaksinasi Desa Galudra Capai 80 Persen
Dikatakan, hal itu berarti status kepemilikan tanah Blok Rancabaren sudah jelas. Keputusan itu tidak boleh dirubah rubah sekarang. Dan apapun itu keputusan, pemerintah harus bertanggung jawab.
“Lalu, pemerintah daerah juga harus mengecek kembali permasalahan masa lalu,” terangnya.
Dede sekali lagi menegaskan, permasalahan Blok Rancabaren pada masa lalu sudah jelas, jaman Bupati Sumedang dulu juga sudah ada surat keterangan.
“Tidak mungkin belum direvisi sampai sekarang, harus kita amankan surat itu,” tegasnya.
Dikatakan, hal itu diperkuat dengan sudah adanya resume dari pihak PPK Tol Cisumdawu terkait tanah Rancabaren ke Pemdes Babakanasem. Kemudian, adanya besaran sewa Rp 500 perbata juga ke Desa Babakanasem dengan jumlah total mencapai Rp 21 juta.
“Masa pembayaran akan dilakukan ke pihak lain, padahal sewa dan resume sudah jelas jelas ke pihak desa,” tegasnya.
Maka dari itu, kata Dede, pemerintah daerah harus mau mengadakan pertemuan kembali dengan semua pihak. Karena sebelum adanya pembangunan, sebelum pengurugan, dan sebelum penebangan ada pertemuan. Sementara itu, sekarang tidak ada pertemuan.
Baca Juga:20 Rumah di Desa Licin Dapat Bantuan RutilahuBupati Sumedang: ASN Harus Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
“Nah ini, harus ada pertemuan kembali kembali. Nanti saya akan dorong. Kalau tidak ada pertemuan, adakan audiensi dengan DPRD Sumedang supaya lebih jelas,” katanya.
Dia menegaskan, terkait lahan Blok Rancabaren pemerintah harus ada keberanian. Karena, status lahan sudah jelas dan aturannya juga jelas.
“Kan sudah jelas ada UU No 2 tahun 2012 per pasal semuanya sudah jelas,” pungkasnya. (atp)