Jelang Nataru, Polisi Geruduk Tempat Hiburan

Jelang Nataru, Polisi Geruduk Tempat Hiburan
Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam diperiksa oleh Satres Narkoba Polres Sumedang, Jumat (17/12) malam. (Kegga Keggyan/SUMEKS)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sumedang melakukan razia jelang Natal dan Tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Sumedang, Jumat (17/12) malam.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran narkotika jelang perayaan Nataru. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sumedang, Iptu Bagus Panuntun dengan dibantu unit Sabhara.

Razia dilakukan di tiga tempat hiburan yang berada diwilayah Sumedang Kota. Razia dilakukan sesuai arahan dari Kapolres Sumedang untuk melaksanakan cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru.

Baca Juga:Libur Nataru, Dinkes Siapkan Sampel Antigen di Tempat WisataPolres dan Warga Sisir Sampah Jatigede

Dari ketiga tempat hiburan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah botol. Kepolisian juga akan menindak lanjuti peredaran miras di tempat hiburan malam tersebut.

“Kami akan lakukan pemeriksaan dari mana miras tersebut. Kemudian kami akan laksanakan tipiring. Kami akan mengundang 3 pengusaha temoat hiburan malam ini untuk membuat satu pernyataan,” papar Bagus.

Bagus menuturkan, pihaknya melaksanakan razia di tiga tempat hiburan berdasarkan petunjuk dari pimpinan.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan sampai natal dan tahun baru untuk menjaga kondusifitas agar masyarakat aman nyaman dalam melaksanakan natal dan tahun baru,” jelas Bagus.

Sejumlah Pengunjung tempat hiburan malam pun tak luput dari pemeriksaan anggota Sat Res Narkoba. Selain itu, tes urine pun dilakukan untuk memastikan tak ada penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Dari tiga tempat hiburan malam yang kami laksanakan razia kami juga lakukan tes urine bagi pengunjung. Di ketiga tempat itu nihil, namun kami tetap berusaha mencegah peredaran obat obatan terlarang maupun narkoba,” papar Bagus.

Pihak kepolisian juga menduga ketiga tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin operasional. Karena, beroperasi di saat PPKM level 2 diterapkan di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Pencapaian Vaksin Puskesmas Sukagalih 80% LebihDrainase Kecil, Air Meluap ke Jalan

“Diduga tempat Hiburan ini tak berizin dan mengelabui petugas dengan menggelapkan bagian depan lokasi saat menjelang malam. Kami mengimbau bagi para pengusaha untuk menutup tempat hiburan malam bila waktu sudah jam sepuluh malam,” tegasnya.

Sat Res Narkotika akan melakukan razia di setiap minggunya untuk mencegah peredaran narkotika, obat obatan terlarang dan miras di wilayah hukum Polres Sumedang. (kga)

0 Komentar