SUMEDANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan oleh Pemerintah melalui berbagai upaya.
Secara regulasi, pelindungan bagi PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, dalam masa pandemi Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Nasional menegaskan bahwa PMI juga menjadi perhatian pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:Airlangga Dukung Petani Milenial Melalui Pelatihan dan Pemanfaatan TeknologiCisumdawu Batal Dibuka Akhir Tahun 2021
“Kesejahteraan PMI menjadi bagian komitmen Pemerintah bersama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Menko Airlangga. Hal ini salah satunya terwujud melalui perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait penyesuaian plafon KUR sesuai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta.
Dinilai memiliki keberpihakan dan kepedulian terhadap PMI melalui kebijakan KUR dengan skema baru, Menko Airlangga memperoleh penghargaan Pekerja Migran Indonesia Award sebagai Tokoh Inspiratif pada acara Hari Pekerja Migran Internasional (Migrants Day) 2021 di Jakarta, Sabtu (18/12).
“BP2MI menyampaikan terima kasih dan hormat setinggi-tingginya kepada Bapak Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian atas kebijakan yang sangat progresif. Menko Airlangga mendengarkan usulan-usulan BP2MI untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Menko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terhadap PMI,” ujar Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI.
Perubahan kebijakan KUR melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yakni Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) dari maksimal Rp50 juta menjadi maksimal Rp100 juta, Pengaturan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi, Perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan TKI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, Relaksasi kebijakan KUR dengan menghapus tagih KUR yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Semeru, dan Perubahan dan Perpanjangan Relaksasi Kebijakan KUR pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, realisasi KUR dari bulan Januari 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 telah mencapai Rp271,31 triliun atau 95% dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun. KUR tersebut disalurkan kepada 7,15 juta debitur dengan outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp366 triliun. (dep1/ltg/fsr)