SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menutup fasilitas publik seperti alun-alun Sumedang selama 2 hari jelang perayaan tahun baru 2022 yaitu, 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022.
Terpantau, Alun-alun Sumedang kini telah dipasangi garis police line dan baliho imbauan oleh forkopimcam Sumedang Selatan Alun-alun untuk sementara ditutup.
Dikonfirmasi kepada Plt Kasatpol PP Sumedang, Deni Hanfiah hal ini memicu instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Baca Juga:Banyak Potensi Bencana Alam di SumedangMalam Ini Tol Cisumdawu Bisa Dilalui, Ini Alasannya
“Semua Alun-alun ditutup, di waktu malam pergantian tahun baru 2022 hal ini sesuai surat edaran mendagri,” jelasnya kepada Sumeks melalui pesan singkat, (31/12).
Kendati demikian, Deni berserta pihak pemerintah Sumedang tetap mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga dan menghindari kerumunan.
“Malam tahun baru tidak boleh ada giat selebrasi,” sambungnya.
Sementara itu, melihat tahun baru merupakan moment untuk berpoya-poya untuk sebagian orang untuk meminum minuman keras.
Hal itu juga telah dilakukan operasi miras di tiga lokasi di Wilayah Tanjungsari yang dikatakan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal.
“Menjelang tahun baru juga kami telah menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras di wilayah hukum Kecamatan Tanjungsari, Kamis 30 Desember 2021 malam,” jelasnya.
Seperti di warung Depot Jamu di depan SDN 3 Tanjungsari milik DK (65), warung kopi milik Santi RN yang beralamat di Cigendel dan Depot Jamu milik IR yang terletak di depan Griya Toserba Tanjungsari.
Selain di wilayah Tanjungsari, Rizzal bersama pihak nya juga telah mengamankan belasan keras yang diamankan untuk barang bukti. Serta tempat Karaoke Studio terletak di Jalan Prabu Geusan Ulun Sumedang, dan didapat 1 Botol Intisari.
Baca Juga:Dewan Soroti Banjir Bandang JatinangorMenajemen Lapor Polisi Terkait Hoax Video Mesum
“Total keseluruhan Miras yang berhasil disita berjumlah 153 botol, yang kemudian diamankan di kantor Satpol PP,” ujar Rizzal.
Rizzal menambahkan, ke 4 pemilik yang menjual miras. Dan 1 orang pengelola Tempat Karaoke diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Pada hari ini.
“Hari ini semuanya kami panggil untuk dimintai keterangan oleh PPNS,” tandasnya.(asg)