SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan motif tersangka S pelaku penyekapan anak dengan mengikat korban R (5) menggunakan rantai besi, karena merasa kesal.
“Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena anak tersebut kelewat nakal, tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya keluar rumah,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Mapolres, kemarin.
Kamis 6 Januari 2022, polisi menetapkan tante S, sebagai tersangka dugaan penyekapan anak R (5), Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga:Tante S, Tersangka Kasus Penyekapan Anak Terancam 5 Tahun PenjaraResep Masakan Rumahan untuk Seminggu, Budget 20 Ribu Perhari
Korban ditemukan dalam kondisi terikat rantai besi di kedua kaki dan tangannya di rumah tersangka di Komplek Anggrek Regency Kabupaten Sumedang, Rabu 5 Januari 2022
Kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik rumah berinisial S sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Tadi pagi kita lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka S sebagai tersangka dari kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Angkrek (komplek Anggrek Regency, Sumedang Utara, red),” jelas Eko
Kepolisian mengamankan barang bukti atas kasus yang menimpa anak berusia 5 tahun berinisial R. Sebelumnya beredar isu kalau barangbukti berupa rantai hilang namun rantai tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
“Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar tikar warna orange yang dipakai alas untuk anak tersebut, dua velg mobil masing-masing berukuran 16 dan 15 inci yang dipakai sebagai tumpuan beban saat anak dirantai, dan rantai yang digunakan tersangka untuk mengikat korban,” tambah Eko. (kga)