Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, zakat merupakan instrumen yang strategis dan esensial untuk mendukung capaian target indeks keuangan inklusif sebesar 90% pada tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden selaku Ketua DNKI. Berdasarkan survei DNKI tahun 2020, indeks keuangan inklusif meningkat dari 76,19% pada tahun 2019 menjadi 81,4% pada tahun 2020 untuk aspek penggunaan akun/rekening.
“Apresiasi sebesar-sebesarnya kepada Kemenko Perekonomian yang telah menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan melalui pembentukan UPZ, mendukung keuangan syariah secara terintegrasi,” ujar Ketua Umum BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut.
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Perwakilan Keluarga Presiden RI Periode 1998-1999, Perwakilan Keluarga Presiden RI Periode 1999-2021, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy, Gubernur/Bupati/Walikota dari berbagai wilayah di Indonesia, Pimpinan BAZNAS se-Indonesia, penerima BAZNAS Award 2022, serta perwakilan dari para tokoh, lembaga negara, dan organisasi masyarakat Islam. (dep1/frh/fsr)