5 Fakta Kasus Briptu Christy, No. 3 Tentang Video Asusila

5 Fakta Kasus Briptu Christy, No. 3 Tentang Video Asusila
Polwan Briptu Christy yang dikabarkan menghilang dan meninggalkan kedinasan Polri selama 30 hari berturut-turut. Foto: Dok Instagram Forum Wartawan Polri
0 Komentar

sumedang.jabarekspres.com – Berikut 5 fakta tentang kasus Briptu Christy yang menghilang dan tak menjalankan dinas kepolisian lebih dari 30 hari, hal tersebut menjadi sorotan publik.

Briptu Christy, polisi wanita berparas cantik yang berdinas di Polresta Manado. Dirinya sudah meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak 31 Januari 2022.

Dilansir jpnn.com, Kapolresta Manado pun mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Briptu Christy.

Baca Juga:Kakek 70 Tahun Perkosa Remaja Hingga Hamil 2 Bulan di CianjurDihantam Barbel dan Leher Disayat, Perampokan Graha Alana Cempaka Diduga Ada Unsur Asmara Sesama Jenis

“Sebab, yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata kata Jules kepada JPNN, Minggu (6/2).

1. Tim Gabungan

Polda Sulut sampai harus membentuk tim gabungan dari propam guna mencari Briptu Christy. Pencarian Briptu Christy dilakukan polisi hingga mengecek suatu tempat di Kendari, Sulawesi Tenggara.

2. Terancam dipecat

Briptu Christy terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kepolisian. Hal itu karena Briptu Christy sudah tidak menjalankan kedinasan Polri lebih dari 30 hari. “Apabila yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” ujar Jules.

3. Diduga Terlibat Video Asusila

Hilangnya Briptu Christy sempat dikabakarkan karena diduga terkait video asusila yang beredar di media sosial. Namun, hal itu dibantah pihak kepolisian.

“Jadi, viralnya video asusila di media sosial, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi,” ujar Jules.

4. Komentar IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan polisi membentukan tim gabungan untuk mencari Briptu Christy sangat berlebihan. x “Tindakan mengejar Briptu C sangat berlebihan dan justru akan mencoreng Polri,” kata Sugeng kepada JPNN.com, Selasa (8/2). “Padahal kesalahan Briptu C yang baru terpublish hanyalah desersi. Itu seharusnya bisa diselesaikan di internal Polri,” sambung Sugeng.

5. Ditangkap di Kemang

Kabar terbaru, Briptu Christy telah ditangkap. Dia ditangkap di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2). Saat ditangkap Briptu Christy hanya seorang diri. “Kami koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (cr1/jpnn/sumeks)

0 Komentar