Desa Sukagalih Prioritaskan Ketahanan Pangan

Desa Sukagalih Prioritaskan Ketahanan Pangan
Kepala Desa Sukagalih Onih Noer Rosidah (kanan) melakukan monitoring stafnya dalam penyusunan program rencana kerja Desa Sukagalih 2022. (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA –  Rencana kerja program tahun 2022, pemerintah Desa Sukagalih Kecamatan Sumedang Selatan memprioritaskan pada infrastruktur yang menunjang sektor ketahanan pangan.

Hal itu disampaikan  Kepala Desa Sukagalih Onih Noer Rosidah Kepada Sumeks di kantornya, Rabu (16/2).

Menurutnya, anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022,  40 persennya diperuntukan bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 116 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian, 32 persen diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur untuk menunjang sektor ketahanan pangan masyarakat yaitu  pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:Musim Penghujan, Desa Cihanjuang Jadi Kampung Siaga BencanaIRT di Sumedang Keluhkan Harga Minyak Goreng

“Untuk infrastruktur perbaikan pembangunan drainase saluran air (Irigasi) di RW 06 Dusun Bosok dan pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT ) RW 02 Dusun Bosok,” terangnya.

Selain itu, pembangunan rabat beton RW 01 Dusun Tenjolaya, pengaspalan jalan RW 05 Dusun Nangkod serta pembuatan bahu jalan RW 03 Dusun Nangkod.

Selebihnya, lanjut dia, anggaran 8 persen dari Dana Desa itu dicanangkan untuk program penanggulangan Covid 19.

“Tapi mudah- mudahan di Desa Sukagalih tidak terimbas oleh Virus Covid 19  varian baru omicron. Dan, untuk anggaran 20 persen DD 2022 program Ketahanan Pangan akan diterapkan pada program pertanian, peternakan dan perikanan,” katanya.

Sedangkan untuk bidang pertanian, lanjut onih, yaitu pengadaan traktor, penyediaan pupuk, penyedian obat obatan pertanian. Untuk bidang peternakan pengadaan bibit domba bagi kelompok peternak di RW 01 Dusun Tenjolaya serta untuk bidang Perikanan budidaya lele dan ikan Nila di RW 03 Dusun Nangkod.

Onih berharap kepada Pemerintah Pusat, untuk kedepan tidak ada peraturan lagi yang mengatur peruntukan anggaran Dana Desa.

“Sebaiknya kewenangannya dilimpahkan kembali kepada Pemerintahan Desa masing-masing, sesuai kebutuhan dari desa masing – masing seperti tahun – tahun sebelumnya,” harapnya. (ahm)

0 Komentar