sumedang, KOTA – Pengelola objek wisata harus selalu mentaati protokol kesehatan dan mengikuti peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku saat ini.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Sumedang Ellan R Nagari saat ditemui di kantornya, Jum’at (18/2).
“Sesuai Inmen dan Perbup kita sampaikan juga kepada pengelola objek pariwisata harus selalu mentaati peraturan protokol kesehatan,” ujar Ellan.
Baca Juga:Pengusaha Brownies Sumbangkan Ratusan Keranda Erwan Setiawan : Tren Usaha Kopi di Sumedang Jangan Hanya Sesaat
Walaupun PPKM level 3, Disparbudpora Kabupaten Sumedang tetap mempromosikan kunjungan wisata Sumedang melalui orkestrasi media sosial.
“Kita tetap mempromosikan pariwisata Sumedang, salah satunya kita mengorkrestrasi media sosial. Kemudian kita juga ada monev seperti contohnya kemarin kita ada monev ke Mekarjaya. Meskipun PPKM level 3, pariwisata harus tetap punya semangat karena ini bukan hanya terjadi di Sumedang,” ucap Ellan.
Terkait untuk anggaran promosi tidak hanya terfokus kepada APBD tetapi harus pentahelix.
“Kita sesuai amanat pimpinan tidak hanya terfokus APBD, kita juga fari pentahelix. Kita coba menggandeng CSR tidak terpaku hanya APBD kita mengedepankan prinsip Pentahelix,” kata Ellan.
Karena pandemi target wisata 2022 harus diriview kembali. Pasalnya, semuanya tidak pernah tahu kapan usainya pandemi.
“Kita meriview kembali target kunjungan ditahun 2022. Seharusnya hari ini targetnya 818, tapi karena terus pandemi kita riview kurang lebih sekitar 600 ribuan,” ucap Ellan. (ims/job)