AMK Sumedang Sayangkan Pernyataan Menteri Agama

AMK Sumedang Sayangkan Pernyataan Menteri Agama
Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani SH, Ketua Angkatan muda Ka’bah (AMK) Kabupaten Sumedang sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sumedang (ist)
0 Komentar

 

Karena itu, yang dimaksud oleh menag adalah seandainya ada umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu.

Di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Besar kemungkinan akan terganggu, bila tidak ada toleransi antar tetangga yang memelihara.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara,” jelasnya.

Baca Juga:Airlangga Terima Aspirasi Perpanjangan Jabatan Presiden dari Petani SawitRumah Ludes Terbakar Diduga Akibat Lupa Mencabut Charger HP

Menurutnya, pedoman yang dibuat adalah untuk adanya toleransi dan agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tandasnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan.

Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya.

Baca Juga:Vaksin Dosis 1 dan 2 Belum Selesai, Kemenkes Sudah Kaji Vaksin Dosis ke 4Hasil Panen Petani Wortel di Lereng Gunung Merbabu Dijual Seikhlasnya Karena Kecewa Berat

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. (red/yud)

0 Komentar