sumedang, JATINANGOR – Nama Cipacing sudah sangat beken di kalangan penggemar senapan angin. Nama Cipacing sempat tercoreng karena peredaran senapan ilegal.
Di Desa Cipacing sendiri sejak dulu banyak orang mencari peruntungan dengan menjadi perajin ‘bedil angin’.
Saat ini, Cipacing sudah menjadi jaminan mutu di kalangan penggemar senapan angin. Hingga saat ini pun industri ‘bedil angin’ Cipacing masih bergeliat.
Baca Juga:Ketua RT Peduli Lingkungan, Kumpulkan Sampah Jadi Mata PencaharianTertipu Arisan Online, Mapolsek Jatinangor Didatangi Puluhan Orang
Kini, hanya tinggal segelintir orang yang masih bertahan menjadi perajin ‘bedil angin’. Peminatnya pun tak sedikit, mereka datang dari berbagai daerah memburu senapan asal Cipacing tersebut.
Produksi ‘bedil angin’ mempunyai ketentuan dalam pembuatan. Yaitu, dimana para perajin senapan yang diperbolehkan harus mempunyai kaliber proyektil tidak boleh melebihi 4,5 milimeter.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Koperasi Cipacing Mandiri Cucu Suryaman kepada Sumeks, belum lama ini.
Menurutnya, apabila ada oknum yang membuat ‘bedil angin’ ilegal atau melebihi kaliber yang ditentukan, agar jangan dilanjutkan. Karena, melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
“Yaitu Perkap atau Peraturan Kapolri. Perkap menginstruksikan jangan sampai membuat senapan angin dengan kaliber melebihi 4,5 milimeter. Apabila melebihi, sudah melanggar Undang-undang darurat dengan sanksi pidana,” ucap Cucu.
Cucu berharap agar jangan sampai terulang kembali pembuatan laras-laras yang tidak sesuai dengan aturan, karena sangat merugikan keluarga dan lingkungan sekitar.
Dia pun merasa terbantu dengan banyaknya perajin serta bisnis senapan angin, juga dibarengi pula dengan peningkatan pembinaan dari institusi kepolisian. Bahkan, pembinaan bagi para perajin ‘bedil angin’ bukan hanya dari Polsek Jatinangor, Polda Jabar, tetapi hingga tingkat Mabes Polri.
Baca Juga:Penjualan ORI 021 Capai Rp3 Triliun, BRI Sukses Rangkul Ribuan InvestorLaunching Madrasah Anggaran Kader PINTAR Desa di Kabupaten Sumedang
“Sekarang di Cipacing sendiri ada sebanyak 141 perajin senapan angin yang terdaftar di Koperasi Cipacing Mandiri. Bahkan, dalam sebulan mengirim sebanyak 500 lebih unit yang dikirim ke seluruh wilayah Indonesia. Senapan angin itu sendiri dijual mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta,” pungkas Cucu. (kga)