sumedang, DARMARAJA – Program bantuan sosial dari Kemensos RI yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia di Desa Neglasari Kecamatan Darmaraja diberikan utuh pada Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Artinya, tidak dikonversi kepada beras dan telur seperti di desa lain di Kabupaten Sumedang,
Seperti diungkapkan Sekretaris Desa Neglasari, Asep Hendra melalui ponselnya kepada Sumeks, Selasa (1/3).
“Sesuai juklak juknisnya, uang Bansos Kemensos tersebut (memang) harus diberikan utuh Rp 600.000 pada tiap KPM tanpa dikonversi ke beras atau telur oleh pihak pengada. Biarkan warga penerima membelanjakanya sendiri sesuai ketentuan dari Kemensos dan pihak pemerintah desa (pemdes) hanya wajib mengarahkan atau mengedukasi agar penggunaanya sesuai ketentuan tadi,” ujarnya kepada Sumeks, Selasa (1/3).
Baca Juga:Warga Bingung, Bendungan Kadumalik Masih WacanaHUT ke 50, Basarnas Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Uang tersebut, tandas dia, sesuai ketentuan Kemensos RI harus dibelanjakan pada kebutuhan sembako. Seperti beras, kentang, telur, daging, ikan, tahu, tempe, kacang, buah, sayur, dan bumbu dapur.
Dan bantuan itu, lanjut dia, sesuai ketentuan Kemensos juga tidak dipergunakan untuk membeli makanan instant seperti susu, gula, pulsa, kuota, rokok, dan hal lain yang memang tidak sesuai ketentuan.
Ditegaskan, untuk bantuan ini berbeda dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang juga bersumber dari Kemensos RI. “Untuk BPNT memang harus non tunai karena judulnya pun ada kata Non Tunai (NT). Maka wajar bila bantuan uang tersebut dikonversi ke sembako seperti beras, telur, daging, dan jeruk,” ucapnya.
Tetapi, jelasnya lagi, untuk Bantuan Kemensos yang Rp 600.000 ini, tidak ada kewajiban untuk dikonversi ke sembako. Jadi silahkan warga penerima (KPM) membelanjakannya, asal sesuai dengan ketentuan Kemensos tadi, dan utamakan belanjanya ke warung – warung tetangga terdekat terlebih dahulu.
“Jangan berlindung pada kata – kata bantuan sembako hingga barang sembako itu harus diadakan oleh pihak pengada pada saat pencairan seperti pada BPNT karena ini jelas berbeda”, tandas Asep.
Dikatakan, walaupun ada kata bantuan untuk sembako namun itu bukan berarti ada penyedia yang menkonversi saat pencairan bantuan ini. Tetapi, biarkan warga penerima manfaat yang membelanjakannya sesuai anjuran dari Kemensos. Pihak pemerintah desa hanya wajib mengingatkan dan mengedukasi saja atas penggunaan uang tersebut pada KPM agar sesuai ketentuan dari Kemensos.