Gugatan Praperadilan Kades Cilengkrang dan Oknum Anggota DPRD Sumedang Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Kades Cilengkrang dan Oknum Anggota DPRD Sumedang Ditolak Hakim
Para Hakim Pengadilan Negeri Sumedang saat melakukan Sidang Praperadilan tersangka kasus perundungan anak di bawah umur dan pengeroyokan beberapa waktu lalu (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Polres Sumedang memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra yang juga merupakan Kades Desa (Kades) Cilengkrang serta oknum anggota DPRD Sumedang pada kasus penganiayaan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di  Balai Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado beberapa waktu lalu.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto menjelaskan hasil putusan sidang terkait praperadilan. Kemudian, menyambut baik hasil putusan sidang tersebut.

“Sidang praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumedang, semenjak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022,” katanya kepada awak media, Rabu (2/3).

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Jadi Masalah Pelik di MasyarakatSatpol PP Pantau Alun-alun Sumedang

Dikatakan, pihaknya patut berbangga atas putusan hakim yang menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon.

“Itu artinya, dari mekanisme yang terkait penetapan tersangka, tidak ada aturan yang dilanggar, atau sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Penasehat hukum dari kedua tersangka Ebeneze Damanik, melayangkan surat gugatan praperadilan kepada Polres Sumedang atas penetapan tersangka kepada kliennya pada tanggal 6 Februari 2022 pada Polres Sumedang.

Kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perundungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Praperadilan dilaksanakan di pengadilan Negeri Sumedang semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022. (kga)

0 Komentar