sumedang, CIMANGGUNG – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sejak dosis pertama hingga saat ini tahap vaksinasi booster terus gencar dilakukan pemerintah. Akan tetapi, dalam pendataan untuk diterbitkannya sertifikat vaksin kerap terjadi banyak kendala. Salah satunya nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan oleh lebih dari dua orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Administrasi Vaksinasi Puskesmas Cimanggung melalui Staf Bidan, Pipin. Menurutnya, NIK ganda itu sering dialami oleh para peserta vaksinasi.
“Ada kemungkinan itu dua nama yang berbeda tapi nomor induk atau NIK yang sama. Karena, saya sering juga mendapat kendala seperti itu,” kata Pipin kepada awak media, Senin (7/3).
Baca Juga:Lama Rusak, Warga Desa Galudra Inginkan Perbaikan JalanPenat Pandemi? Alun-Alun Sumedang Mampu Atasi Stres
Dia menjelaskan, ketika salah seorang peserta vaksinasi hendak melakukan vaksin, pada proses screening terdapat bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan vaksinasi, walaupun kenyataannya orang tersebut belum pernah divaksin.
“Contoh kasus orang pernah mau divaksin. Pas proses pendaftaran kemudian screening, di datanya sudah divaksin dosis kedua. Padahal orang tersebut baru sekali divaksin,” jelasnya.
Pipin menuturkan, untuk penyelesaian kasus seperti itu, dirinya selalu menyarankan supaya peserta vaksin yang nomor penduduknya ganda alias digunakan juga oleh orang lain, agar melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Coba kumunikasikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) biar jelas,” pungkasnya. (kos)