sumedang, KOTA – Satuan Reserse Narkotika Polres Sumedang berhasil mengungkap penyalahgunaan serta peredaran narkoba seperti Obat G dan Sabu. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dan keterangan dari pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.
Hal tersebut diutarakan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat melakukan jumpa pers, Kamis (10/3).
Dikatakan, pada hari Jum’at (18/2) lalu sekitar jam 11.45 di daerah Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama JS.
Baca Juga:Warga Pertanyakan Tarif Tol Cisumdawu Ruas Cileunyi-Pamulihan yang TinggiPenat Sekolah, Siswa Ini Gelar Latihan Kesenian
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) butir Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) unit Handphone Realme C11 warna hijau berikut sim card yang disimpan di dalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan,” ucap Eko.
Setelah diinterogasi, bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya AA. Kemudian, personil Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AA dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 18.30 di daerah Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.
“Petugas melakukan penggeledahan rumah tinggal dan tempat tertutup lainnya. Hasilnya ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis Psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 (tiga ribu dua
puluh) butir,” terang Eko.
Setelah diinterogasi, bahwa barang bukti berupa berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu tersebut merupakan milik tersangka AA yang didapat dari seseorang bernama Beni (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka AA.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Awal mula kejadian anggota Sat Res Narkoba Polres Sumedang menangkap tersangka OA (sudah ditahan di Rutan Polres Sumedang) Kamis (13/1) lalu sekitar jam 20.00 di tempat parkir Mesjid Raya Nyalindung daerah Desa Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Menurut keterangan tersangka OA, dirinya telah mendapatkan narkotika jenis Sabu dari tersangka AHH alias Gopet dan dijadikan DPO oleh Sat Res Narkoba Polres Sumedang,” jelasnga.