sumedang, CIMANGGUNG – Mata air di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung menjadi perhatian beberapa perusahaan untuk ditarik sebagai kebutuhan industri.
Rencana itu masih jadi sorotan berbagai pihak, termasuk ada penolakan dari sebagian warga karena khawatir menimbulkan kekeringan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sumedang Fraksi Gerindra, Warson Mawardi mengatakan, perizinan dan manfaat jadi faktor utama terkait penarikan mata air.
Baca Juga:Kodam III Siliwangi Monitoring Demplot di CimalakaSampeu Wedang Masih Ramai di Rancakalong
“Setiap air dan tanah ini pada ketentuannya dikuasai oleh negara, tapi ada beberapa hal yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Warson, Senin (28/3).
Menurutnya, apabila kekayaan air dimanfaatkan untuk komersil, maka ada berbagai syarat dan prosedur yang harus ditempuh.
“Kalau dimanfaatkan komersil ada syarat-syarat terkait pemanfaatan air. Seperti mata air dalam tanah atau dari sungai,” ucapnya.
Dikatakan, terkait pemanfaatan air bersih ini ada aturan dan peraturannya, karena dimanfaatkan oleh komersil.
Warson memaparkan, dalam persoalan perusahaan yang hendak bekerjasama menarik air, perlu ada peran pemerintah guna menjadi penengah sekaligus pemecah solusi antara dua belah pihak.
“Pesan saya harus ada peran baik oleh dinas terkait atau perusahaan mengenai pemanfaatan air terhadap warga masyarakat,” ujarnya.
Warson menuturkan, apabila perusahaan hendak bekerjasama dalam memanfaatkan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, maka perlu memprioritaskan perizinan.
Baca Juga:Berdayakan Kelompok Perempuan, BRI Dorong “Poklahsar Bilvie” Pasarkan Produk Ikan Bandeng Hingga Keluar NegeriLaunching BUMDes Perbankan Untuk Menggebyarkan Potensi dari Desa
Masih kata Warson, tentunya harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Jangan sampai petani dirugikan atau sebaliknya perusahaan yang diuntungkan.
“Terkait dengan hal ini ada aturan pemanfaatan air tersebut. Baik itu proses perizinan dan sebagainya, karena hal tersebut dimanfaatkan untuk komersil,” pungkasnya. (kos)