Apabila kasus dinilai sedang atau berat, pelaku akan dipertimbangkan untuk mendapatkan sanksi akademik, sanksi sosial, ataupun diproses secara hukum sesuai Peraturan Rektor Unpad Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad.
Sementara sanksi akademik ataupun sosial yang diberikan di antaranya tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi dan fakultas hingga skorsing.
Di luar itu, pelaku juga diwajibkan bertemu dengan psikolog untuk mengurai persoalan psikologisnya. Pelaku wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah berkonsultasi dengan psikolog berikut pernyataan resmi dari psikolog bahwa yang bersangkutan minimal sudah dalam keadaan lebih baik dan tidak membahayakan.
Baca Juga:Keramas di Siang Hari Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya ?Jangan Lewatkan 10 Amalan Sunnah Selama Ramadhan Berikut
Kendati demikian, layanan ‘Halo Bu Dekan’ ini lebih berfokus pada pendampingan dan pemulihan korban. Untuk korban mahasiswa, pemulihan kesehatan mental korban agar jauh lebih baik untuk memastikan mereka dapat menyelesaikan kuliahnya dengan baik.
“’Halo Bu Dekan’ itu juga pesan buat semua, bahwa kita harus berpihak pada korban karena yang membutuhkan pertolongan adalah korban. Kalau pelaku mendapatkan konsekuensi dari sikapnya, ya itu konsekuensi dia karena dia melakukan tindakan kekerasan,” kata Prof. Atwin.
Layanan ‘Halo Bu Dekan’ melalui nomor WhatsApp 082116162020 secara resmi diluncurkan pada Senin (4/4/2022) lalu.
Meski demikian, Prof. Atwin berharap tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. ”Harapannya justru tidak ada laporan. Artinya tidak ada kejadian yang dilaporkan. Akan tetapi kalau ada laporan, kita siap memberikan ruang aman dan mengakomodasi kebutuhan mereka. Ini juga menjadi warning bagi pelaku dan calon pelaku, bahwa kita serius menghadapi ini,” tegas Prof. Atwin. (red)