Kampus Rentan Kekerasan Seksual, Korban Segan untuk Membuat Laporan

Kampus Rentan Kekerasan Seksual, Korban Segan untuk Membuat Laporan
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Aquarini Priyatna, M.A., M.Hum., PhD. (ist)
0 Komentar

sumedang, JATINANGOR – Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unpad Prof. Aquarini Priyatna MA MHum PhD menegaskan pihaknya meluncurkan layanan pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Layanan bertajuk ‘Halo Bu Dekan’ bertujuan memberikan ruang aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan FIB Unpad yang menjadi korban kekerasan seksual

“Kita ingin FIB Unpad bebas dari kekerasan pelecehan seksual. Ini fenomena sosial yang ada di kita. Kita memikirkan bagaimana supaya itu tidak terjadi. Kalaupun terjadi, kita siap menanganinya,” ujar Aquarini, Selasa (5/4).

Dekan yang akrab disapa Atwin mengatakan, penanganan kekerasan seksual, khususnya penanganan terhadap korban, acapkali rumit. Laporan kekerasan seksual merupakan isu sensitif.

Baca Juga:Keramas di Siang Hari Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya ?Jangan Lewatkan 10 Amalan Sunnah Selama Ramadhan Berikut

“Upaya korban untuk menceritakan persoalannya kepada teman atau individu acapkali tidak tertangani dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Atwin, pihaknya berupaya melakukan penanganan secara langsung. Layanan ini didorong untuk membuat korban merasa dirangkul dan memiliki ruang aman untuk bercerita mengenai kekerasan seksual yang dialaminya.

Dalam penanganannya, pihaknya sendiri telah membentuk satuan tugas khusus penanganan kekerasan seksual yang mengikutsertakan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Satgas ini yang akan menerima laporan, memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis, hingga melakukan validasi terhadap laporan.

Ketika melakukan validasi laporan, Guru Besar bidang Ilmu Sastra dan Gender tersebut memastikan pihaknya akan berorientasi sepenuhnya kepada korban. Artinya, seluruh aduan diasumsikan bahwa korban menyatakan hal yang sebenarnya.

Dikatakan, hal ini bertujuan untuk meretas fenomena victim blaming yang menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan terjadi, atau anggapan bahwa laporan korban pelecehan seksual tidak benar dan/atau mengada-ada.

“Kita harus meyakinkan bahwa kita percaya dan akan membantu korban, kita akan dampingi. Validasi tentu saja harus ada, tetapi harus ada mekanisme yang lebih baik dan aman,” ujarnya.

Melalui layanan ini, korban diberikan ruang untuk dapat berbicara dan menceritakan kesakitannya tanpa dihakimi atau diragukan.

Baca Juga:Inilah Keistimewaan Shalat Subuh dan Isya Berjamaah pada Bulan Suci RamadhanPatilasan Sunan Kalijaga di Blora menyimpan mistis

Prof. Atwin memastikan korban merasa terlindungi dan terperhatikan kebutuhannya. Layanan ini juga akan mengarahkan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan psikologi berkoordinasi dengan Fakultas Psikologi Unpad.

0 Komentar