Keramas di Siang Hari Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya ?

Keramas di Siang Hari Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya
Ilustrasi Shampo untuk keramas di siang hari saat bulan ramadhan (foto : pixabay)
0 Komentar

sumedangekspres – Saat melaksanakan ibadah puasa wajib selama Ramadhan, dalam pelaksanaannya ada beberapa larangan yang harus ditaati. Larangan tersebut ada yang sifatnya membatalkan puasa, lalu ada pula yang mengurangi pahala namun tidak langsung membatalkan puasa. Namun masih ada salah satu larangan yang masih jadi pertanyaan banyak masyarakat muslim. Ialah mengenai mandi keramas pada saat sedang berpuasa di siang hari.

Dilansir dari idntimes.com , begini penjelasannya :

  1. Mandi keramas boleh asal hati-hati

Pada saat beraktifitas pada siang hari menyebabkan panas dan gerah hingga kulit kepala gatal karena keringat. Maka itu banyak yang ingin segera mandi keramas, lalu apakah boleh mandi keramas saat puasa di siang hari ?

Pengasuh Ponpes Annur 1 Bululawang Malang, Jawa Timur, KH Ahmad Fahrur Rozi berpendapar bagwa boleh saja kita keramas di siang hari saat berpuasa, asalkan berhati-hati jangan sampai sampo atau pun air yang digunakan mandi tertelan.

Baca Juga:Jangan Lewatkan 10 Amalan Sunnah Selama Ramadhan BerikutInilah Keistimewaan Shalat Subuh dan Isya Berjamaah pada Bulan Suci Ramadhan

  1. Dalil yang mendukung keramas di siang hari saat puasa

Pengasuh Ponpes Al-Aqidah Al-Hasyimiyah Jakarta KH Jamaluddin F Hasyim juga sependapat. Menurutnya, berkeramas pada siang hari ketika sedang berpuasa tidak sama sekali membatalkan puasa.

“Berkeramas sama sekali tidak membatalkan puasa, selama dijamin tidak ada yang terminum airnya,” katanya sembari menambahkan dalil yang mendukung pendapat tersebut.

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Artinya: “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).

Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa boleh mandi berkeramas pada siang hari ketika sedang melakukan ibadah puasa, asalkan air bilasan tidak tertelan melewati tenggorokan. (cr1)

0 Komentar