sumedangekspres – Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim, tak terkecuali wanita yang tengah hamil. Hanya saja, dalam keadaan tertentu, wanita hamil memiliki keringanan untuk menunda kewajiban puasa ramadhan tersebut di lain waktu.
Dilansir dari bisnis.com, dalam hal puasa wajib, wanita hamil sebenarnya memiliki ketentuan puasa yang sama dengan orang yang sakit. Hukum menjalani puasanya bergantung kondisi kesehatan yang tengah dialaminya.
Sementara dilansir NU Online, Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil dapat terbagi menjadi tiga.
Baca Juga:Doa Khatam Al-quranDo’a Kamilin Dibaca Setelah Shalat Tarawih Selesai
- Makruh
Makruh berpuasa Ramadhan bagi wanita hamil. Hal ini apabila terdapat dugaan jika ia berpuasa bisa menimbulkan bahaya terhadap dirinya. Bahkan, untuk menjalankan shalat sudah dibolehkan untuk bertayamum. Jika demikian, perempuan hamil boleh tidak berpuasa dan wajib baginya mengganti puasa di lain hari.
- Haram
Bisa berubah menjadi haram berpuasa Ramadhan bagi wanita hamil. Hal ini apabila ada keyakinan atau diduga kuat (dhan) akan menimbulkan bahaya yang menimpanya. Hal demikian berakibat pada kehilangan nyawa atau kehilangan fungsi tubuh tertentu. Jika perempuan hamil dalam kondisi seperti ini maka wajib untuk tidak berpuasa.
- Wajib
Wanita yang hamil tetap wajib berpuasa jika sakit yang dirasakan masih dalam tahap ringan. Apabila tidak ada dugaan akan terjadinya bahaya yang sampai dibolehkan bertayamum untuk melaksanakan shalat, maka haram baginya untuk tidak berpuasa. Artinya, ia wajib tetap berpuasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya bertambah parah.
Tentunya ketika wanita hamil untuk tidak berpuasa, wajib nantinya kelak untuk mengganti puasanya.
Dalam Hasyiyah al-Qulyubi, dijelaskan mengenai dua ketentuan penggantian puasa perempuan hamil.
Pertama, dia hanya wajib mengganti puasanya saja di lain waktu. Ketentuan ini ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kandungannya.
Kedua, ia wajib mengganti puasanya di lain waktu dan membayar fidyah. Ketentuan ini ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya. (cr1)