sumedangekspres – Zakat fitrah biasa dilakukan oleh umat muslim mau itu laki laki ataupun perempuan.
Orang yang melaksanakan zakat fitrah harus memenuhi beberapa syarat. Syaratnya itu adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Walaupun wajib mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menanggung sendiri beban kewajiban tersebut.
Baca Juga:Dzikir Setelah Shalat Witir “Subhanal Malikil Quddus”Doa Setelah Selesai Bersedekah
Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang yang berada di bawah tanggungannya. Contohnya ayah wajib menanggung zakat fitrah istri dan anak-anaknya.
Zakat fitrah juga memiliki ketetapan hukum yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Hal ini tercantum di dalam Hadist riwayat bukhari muslim yang berbunyi:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia).”dilansir dari suara.com
Ada beberapa niat zakat yang dibaca saat membayarkan zakat untuk diri sendiri maupun orang lain. Berikut bacaannya:
- Niat zakat dari diri sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an nafsii fardu lillahi ta’aala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
- Niat Zakat yang dilafalkan suami untuk istri
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an zaujatii fardu lillahi ta’aala.”
Baca Juga:Doa Ketika Keluar Kamar MandiDoa Ketika Hendak Bercermin
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”
- Niat zakat yang dibaca orang tua untuk anak perempuan
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an bintii (…) fardu lillahi ta’aala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
- Niat zakat yang dilafalkan orang tua untuk anak laki-laki
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an waladii (…) fardu lillahi ta’aala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.” (Cr2)