sumedang, KOTA – Program kerja penerapan dan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD)Tahun 2022, Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.
“Dalam Perpres tersebut disebutkan ada aturan 40 persen harus di alokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ),” kata Kepala Desa Mulyasari Caim Nurhikmat kepada Sumeks, Selasa (17/5).
Terkait hal itu, pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada 102 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga:Puluhan Orang Geruduk Kantor BPN SumedangDiduga Terpengaruh Isu PMK, Daging Sapi Tetap Mahal
Kemudian, 20 persen dialokasikan untuk ketahanan pangan berupa pengadaan bibit domba berikut kandang.
“Kami salurkan kepada tujuh kelompok peternak yang diposkan pada satu titik di tiap RW,” terangnya.
Lebih jauh, Caim membeberkan, 32 persen lainnya diokasikan kepada pencegahan stunting, pemberdayaan serta sosialisasi program desa kepada masyarakat.
Sedangkan, sisanya 8 persen, dialokasikan untuk kegiatan penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ), sesuai dengan program Pemerintah Pusat yang masih menggalakkan pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Bagi warga Desa Mulyasari yang menerima BLT, kami harapkan untuk dibelanjakan kebutuhan pokok sehari- hari. Seperti sembako atau beras yang menunjang kebutuhan primer,” tutupnya. (ahm)