“Terus kami melakukan upaya hukum melalui non mitigasi. Ada pihak kecamatan, korwil dan lainnya. Kami pada dasarnya pada saat itu ingin ada titik temu. Tapi belum ada titik temu sama sekali. Kami melanjutkan kembali karena kami pikir kami melaksanakan atau mengupayakan proses ini secara elegan. Gak usah langsung ekstrime ke pengadilan, nanti itu upaya terakhir,” kata Vitria.
“Kami melakukan pembuatan surat ke Dewan, Disdik ada jawaban, kasih tembusan tapi tidak ada jawaban. Dewan pun khusus, kami minta untuk di audiensi di mediasi, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya menegaskan hingga saat ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar yang ada di sekolah tersebut. Pasalnya, saat ini terus mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.
Baca Juga:Apdesi dan Masyarakat Ujungjaya Turut Berduka atas Meninggalnya Eril. Cucun: Tabah PakBPJS Ketenagakerjaan Berikan Pelayanan Terbaik, Pekerja Alami Kecelakaan Kerja Dipasang Potese Tangan Robotik
“Dari pihak kami sangat kondusif sekali. Silahkan pendidikan itu berjalan atau diteruskan, karena kami sangat mendukung program pemerintah, karena kami juga ingin mencerdaskan anak bangsa. Jadi masih berjalan sampai saat ini. Kami ingin terjalin hubungan baik dengan semua pihak, akan tetapi hak-hak terhadap klien kami tetap juga diutamakan. Karena sebagai warga negara dan memiliki kedudukan yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung Yana Rosmiana menjelaskan saat ini pihaknya telah menjadi kuasa hukum dari sekolah tersebut. Saat ini, proses mediasi masih terus diupayakan.
“Tapi prinsipnya, karena memang ini sudah merupakan sekolah yang sudah dipergunakan, eksisting penguasaan ada di sekolah. Disperkimtan juga menyampaikan dalam proses penyertifikatan. Kita prinsipnya berupaya mengawal ini dalam proses pengadilan,” ujar Rosmiana.
Dia mengungkapkan semua data-data terkait sekolah tersebut telah tercatat oleh Pemkab Bandung. Bahkan, bukti pembayaran pembelian pun tercatat.
“Kan sebetulnya di KIP sudah tercatat, dalam proses sertifikasi juga, ada bukti pembayaran tanahnya. Pembelian memang ada, artinya kalau secara yuridis sesuai ketentuan akan ikuti prosesnya mulai mediasi, replik, duplik, pemeriksaan saksi kita serahkan prosesnya ke pengadilan,” jelasnya.
Rosmiana menuturkan sesuatu yang wajar ketika pihak ahli waris yang mengklaim tanah tersebut merupakan haknya. Namun, pihaknya akan membuktikan semuanya dalam persidangan.